KPU Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Sipol
![]() |
| Suasana saat acara sosialisasi SIPOL |
Bima Jerat
Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar acara sosialisasi
tentang tata cara pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi faktual dan
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Acara yang
digelar di aula Hotel Kalaki Beach, Senin (2/10) guna menghadapi Pemilu tahun
2019, menghadirkan pengurus partai politik baru dan lama, Anggota Panwaslu
Kabupaten Bima, Wakil ketua DPRD Kabupaten Bima, perwakilan Kodim Bima,
perwakilan Polres Bima Kota/Kabupaten, Pimpinan SKPD dan Organisasi
Kemasyarakatan.
Dalam sambutannya
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, S.Ip MM.Sip mengatakan, sosialisasi
Sipol dilakukan untuk meperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik kepada
pengurus partai. Menjadi sarana mendaftar kembali bagi partai politik lama dan
verifikasi untuk partai baru. “Sipol berbasis Online. Nanti usernya adalah
masing-masing Partai, Sedangkan untuk data-data pengurus mereka bisa langsung
isi sendiri dalam Sipol,” paparnya.
Pendaftaran dan
verifikasi partai peserta pemilu dilakukan lima tahun sekali. Disini yang
diverifikasi hanya partai politik baru sedangkan hanya mendaftar. Ini dilakukan
karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang baru bahwa yang diverifikasi
hanyalah partai baru sedangkan 12 partai peserta pemilu yang lama hanya
mendaftarkan diri.
Namun, KPU
tetap mengingatkan partai lama agar menyiapkan diri karena masalah tersebut
sedang direview di tingkat Mahkama Konstitusi. “Partai lama tidak diverivikasi
tetapi tetap mendaftar. Pendaftarannya terpusat mulai tanggal 3 s/d 16 Oktober
2017. Meski terpusat KPU Kabupaten tetap melayani,” katanya.
Sedangkan cara
penelitian administrasi dan verifikasi faktual tidak ada perbedaan dari
sebelumnya. Tahapanya akan dilakukan setelah tahap pendaftaran sampai bulan
Februari 2018 dan penetapan partai peserta pemilu. “Selain tahap verifikasi
Parpol pada saat yang sama kita juga akan menghadapi pemilihan kepala daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Jadi mungkin nanti disaat kita verifikasi
Parpol juga akan melakukan verifikasi calon perseorangan,” ujar ketua KPUD.
Nursusila juga
mengingatkan, agar pengurus partai politik memiliki E-KTP karena Sipol tidak
bisa menerima KTP manual, minimal harus memiliki NIK yang dikeluarkan
Disdukcapil. Untuk itu, E-KTP menjadi wajib dimiliki oleh seluruh warga negara
Indonesia.
Selaku Ketua
KPU Kabupaten Bima Nursusila menyampaikan harapan kepada masyarakat dan
petinggi partai agar mensukseskan pelaksanaan Pilgub NTB sehingga berjalan
aman, damai dan bermartabat. “Bima dikenal dengan Zona Merah mari kita menghapus
istilah itu dengan pemilu yang aman, damai dan bermartabat,” imbuhnya.
[Leo]


Post a Comment