Lahan Rontu Mulai Bermasalah
Ditipu Calo Tanah, Puluhan Warga Keli Datangi Polsek
Monta
| M. Haryadin, S.Sos bersama Bripka Edy Prayitno |
Bima, jerat.co.id
– Puluhan warga desa Keli kecamatan Woha kabupaten Bima NTB
senin (11/12) mendatangi Mapolsek Monta, melaporkan tindak pidana penipuan yang
diduga dilakukan oleh 3 orang warga dusun Tanjung Baru desa Tangga Baru kecamatan
Monta.
Lebih dari 30 orang korban ini meminta pihak kepolisian
agar memanggil para pelaku untuk mengembalikan uang sekitar 40 juta lebih yang telah
diambil.
Dengan menyertakan sejumlah kuitansi bukti uang yang telah
diberikan, para warga yang diwakilkan oleh Haeda (40th) melaporkan secara resmi
kasus ini.
Usai memberikan laporan Haeda mengaku, para warga
tersebut menyerahkan uang pada Skn, Rsd dan Br untuk menyewa lahan garap tanam
bawang di So Rontu desa Tanggabaru. Namun ternyata lahan yang mereka sewa itu
masih dalam sengketa sehingga para warga yang hendak menggarap merasa terancam,
“Saya menyewa 9,5 juta mewakili teman-teman lain, sementara seluruh warga yang
menjadi korban berfariasi antara satu hingga tujuh jutaan, Kami tidak ingin menggarap
lahan tersebut karena status lahan masih diklaim oleh warga sekitar,” terang
Heda.
Perwakilan puluhan warga yang hadir, ditemui di ruang
Kapolsek Monta M. Haryadin, S.Sos menjelaskan, “Para warga ini hanya
menginginkan uang mereka kembali, karena sudah tidak ingin menggarap lahan
tersebut. Melalui Kapolsek Monta kami berharap agar para calo ini dihadirkan di
Mapolsek guna mengembalikan uang warga,” ungkap pria yang juga masih sebagai
anggota DPRD Kabupaten Bima ini.
Mantan wartawan ini menegaskan agar para tersangka mau
kooperatif untuk mengembalikan hak para korban, “Karena jika tidak, para korban
akan melanjutkan kasus ini agar ditangani secara hukum,” katanya.
Di tempat yang sama Kapolsek Monta IPTU Edy Prayitno
berjanji akan menghadirkan tiga tersangka pada hari kamis mendatang, “Kasus ini
dapat dikenakan sangksi hukum 4 tahun penjara, dan bisa ditahan,” tegasnya.
Untuk hari ini pihaknya baru menerima pengaduan, “Selanjutnya
akan dilakukan pemeriksaan seluruh saksi untuk dibuatkan BAP Laporan Polisinya,”
terangnya.
Mengupas sedikit kedudukan lahan Rontu saat ini, lahan
seluas lebih dari 30 Ha tersebut adalah hasil garapan warga transmigrasi lokal
asal desa Tangga kecamatan monta pada tahun 1966 dan terbangunlah satu dusun
Rontu sehingga sejak saat itu warga desa Tangga yang menetaplah yang menggarapnya.
Dalam kurun waktu lebih setengah abad warga desa Tangga terus
membentuk lahan agar dapat digarap sempurna. Namun kabar yang sangat
mencengangkan sejak beberapa tahun terakhir bahwa lahan itu telah diterbitkan
sertifikat oleh Arifin (almarhum) warga asal kota Bima.
Berdasarkan kepemilikan sertifikat itu, Adi Mahyudi putra
almarhum H. Arifin mempercayakan tiga orang (Skn, Rsd dan Br) untuk menjaga lahan
tersebut, sehingga dengan modal surat kuasa dan sertifikat tanah yang
dipegannya ke tiga orang ini menawarkan lelang atau sewa lahan tersebut,
sehingga para warga dibuat percaya.
Namun warga yang merasa telah membentuk dan menggarap
lahan ini sejak pertama kali tidak terima lahan tersebut dikuasai oleh orang
lain dalam bentuk apapun, sehingga para warga yang terlanjur menyewa lahan
tidak berani menggarap.

Post a Comment