Oknum PNS Menikah Lagi, Tunjangan Anak Dipasung
![]() |
| kadis Kominfotik kota Bima |
Sejak ayahnya memutuskan bercerai dengan sang ibu pada
tahun 2007, Taufik dan kedua adiknya diasuh dalam
tanggungjawab ibu. Pada saat perceraian itu Burhan masih berstatus PNS di Pemda
Kabupaten Bima.
Menyusul Surat Bupati Bima pada tanggal 20 mei
2007 Pemberitahuan Pembagian gaji saudara Burhan dan Putusan Pengadilan/Mahkamah
Syar'iyah Bima dan akta cerai tgl 18 Januari 2007 sesuai dengan ketentuan pasal
8 ayat 1 dan 2 PP nomor 10 tahun 1983 jo PP noomor 45 tahun
1990 tentang izin perceraian bagi PNS ayat 1 apabila
Perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria maka ia wajib
menyerahkan Sebagian gajinya untuk
penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Pasca menceraikan istrinya, Burhan tidak mengindahkan semua
ketentuan untuk bertanggungjawab menafkahi bekas istri dan anak-anaknya.
Hal itu diakui Taufik ketika ditemui wartawan media ini
di kediamannya rabu (6/12-2017) malam, “Itu hanya berjalan satu tahun, selepas
itu kami hidup prihatin bersama ibu yang masih menjanda sampai sekarang,”
terangnya.
Taufik menduga hal ini juga karena kesepakatan ayahnya
dengan bendahara gaji, “Saat ini saya menduga ada konspirasi bendahara gaji
dengan pak Burhan sehingga hak ibu saya tidak diberikan,” ungkitnya.
Di tempat yang sama Sumantiar masih terus berharap agar
mantan suaminya memenuhi kewajibannya sebagai orang tua, “Berapapun yang
diberikan, kami tidak pernah mempersoalkan asal ada itikad baik,” harapnya.
Kadis Kominfotik Kota Bima Supawarman
mengaku telah kehabisan cara untuk menegur dan menekan Burhan selaku
Kasi Peningkatan Kualitas SDM, “Bahkan saya
telah mengajukan saudara Burhan ke BKD namun belum ada tindak lanjut sampai
sekarang,” katanya rabu siang.
Sementara Drs. H. Supratman, M.Ap kepala BKD yang dikonfirmasi kamis (7/12) menepis tindakan Kadis Kominfotik karena dalam
Penetapan Pengadilan Agama sudah jelas
pembagian hak istri dan anaknya, “Khan
sudah diatur dalam
PP 53, harusnya Kadis kominfo yang
memberikan Pembinaan, tidak semua persoalan pegawai langsung
ke BKD, Kecuali Kadis
Kominfo merasa tidak mampu,
barulah saya
menindaklanjuti,” tandasnya.
Dilain pihak, Burhan yang ditemui di kantornya beralasan bahwa semua itu bukan atas kesengajaan, “Semua gaji
habis untuk menutupi hutang Bank yang kami pinjam saat bersama, karena itulah
alasannya sehingga saya tidak mampu memberikan gaji saya,” elaknya.
[Adhar]


Post a Comment