Opini : Pindah Januari 2018 Atau Petisi Akan Dibentuk
![]() | |
| Suharlin, S.Sos |
Pernyataan ini saya katakan karena Sejak 2002
dikeluarkannya undang-undang nomor 13 tentang pembentukan Kota Bima, seharusnya
pemerintah daerah kabupaten Bima telah melakukan persiapan untuk membenahi
kedudukan kantor Bupati di wilayah administrasi kabupaten Bima.
Itu dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan saja atau paling
lambat 2 tahun sudah mandiri, yang terjadi justru kabupaten Bima masih terlena
dan lelap sebagai tamu di negeri orang.
Dalam UU tersebut terang dituangkan bahwa Kota bima
dengan luas wilayah 22.225 km2 terdiri atas kecamatan Asa Kota, Rasa Nae Timur
dan Rasanae Barat yang sejak ketentuan ini dikeluarkan menjadi landasan sebuah
Kota administrasi telah terbentuk.
Sehingga seluruh aset, hutang piutang dan bahkan pegawai
yang dalam administrasi Kabupaten Bima pada wilayah Kota telah menjadi
investasi Kota Bima. Dengan gamblang diuraikan dalam Pasal 13.
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan di Kota Bima, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
terkait, Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan Bupati Bima sesuai dengan
kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota
Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:a. pegawai yang
karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bima; b. barang milik/kekayaan
negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak
bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang berada di Kota Bima; c.
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bima; d. utang-piutang Kabupaten Bima
yang kegunaannya untuk Kota Bima; serta e. dokumen dan arsip yang karena
sifatnya diperlukan oleh Kota Bima. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak peresmian.
Didukung pula Undang-Undang nomor 2 tahun 2008
tentang partai politik yang pada pasal Pasal 18 butir ke
3 menegasakan bahwa organisasi partai poitik tingkat kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota demikian halnya dengan kepengurusan
dituangkan pada pasal 19 butir 3 berbunyi kepengurusan partai politik tingkat
kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Menyusul ketentuan perundang-undangan yang mengatakan
simbol pemerintah daerah harus berada pada daerah administrasinya, seperti
kantor bupati, kantor dinas, BUMD dan
lainnya.
Tiga undang-undang diatas jelas telah dilanggar oleh pemerintah
daerah kabupaten bima selama ini yang dengan tegas dituangkan dalam
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah yang kemudian
dipertegas dalam revisi dalam bentuk Undang undang nomor 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah.
Pada revisi ini ditegaskan tentang calon kepala daerah
perorangan dan pergantian kekosongan kepala daerah meninggal dunia,
mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara
terus-menerus dalam masa jabatannya.
Kesimpulan dalam presepsi saya bahwa sadar ataupun tidak,
daerah kabupaten Bima belum sah dikatakan sebagai Kabupaten atau sebaliknya
kabupaten Bima belum siap memekarkan Kota Bima, karena sejak dimekarkannya Kota
Bima, belum memenuhi unsur sesuai dengan yang tertuang dalam
ketentuan-ketentuan diatas. Maka saya pribadi menegaskan agar rencana pindah
ibu kota pada januari 2018 mendatang harus diwujudkan, jika tidak Petisi akan kami
bentuk untuk mengajukan tuntutan.*)
Suharlin, S.Sos
Pimpinan Redaksi Jerat Group


Post a Comment