Opini : Mengingat Kejahatan Narkoba Suatu Kejahatan Yang Rapi Dan Tersembuyi
![]() |
| Rojik Bersama Orang tua (Pendiri Jerat Bima) |
Hampir
75 tahun yang lalu, Ketika pemuda Indonesia pernah mengikrarkan persatuan untuk
melawan penjajah, tentu para pemuda waktu itu tidak pernah mengharapkan pemuda sebagai penerus bangsa yang merusak dirinya
dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan dan tidak terpuji atau
bahkan membuat diri mereka tidak berguna. Namun kenyataanya
daya juang dan harapan perlahan-lahan mulai pudar atau
mungkin akan hilang dalam waktu yang tidak dapat di tentukan.
Ketika
manusia sudah saling tidak memperdulikan dan saling cakar-mencakar. Ketika masyarakat
juga sudah masa bodoh terhadap lingkungannya. Ketika etika, norma dan aturan dengan sengaja diabaikan dan dilangggar.
Ketika moralitas baik menjadi barang
yang langka dan hanya sebatas pembicaraan. Ketika komitmen bersama diingkari. Ketika hukum sudah tak mempunyai taring dan kuku lagi untuk mengoyak dan
mencengkram ketidakadilan. Ketenanganpun akan terusik, rasa amanpun bagaikan
barang langka.
Kemungkaran
dan kemunafikan menjadi raja, maka membeli dosa menjadi rutinitas hidup,
melakukan perbuatan salah menjadi hal yang biasa dan lumrah. Kejahatan dan
kemunafikan merajalela yang berpesta pora dan bergembira ria dalam kubangan
lumpur nikmatnya dosa. Nikmat sementara menjadi tujuan utama, sengsara kemudian
tidak dipersoalkan. Akhirnya
yang ditemui adalah penyesalan yang tiada gunanya lagi ketika nasi telah
menjadi bubur.
Salah
satu penyebab kehancuran generasi penerus bangsa ini, adalah
bobroknya moral dan banyaknya terjadi perilaku-perilaku dalam kehidupan yang
menyimpang. Terutama diusia produktif. Perilaku yang menyimpang tersebut
anatara lain adalah melakukan penyalahgunaan narkoba yang semestinya tidak
terjadi.
Belakangan
faktanya adalah permasalahan narkoba menjadi sangat populis, dan telah menjadi ancaman serius
terhadap keselamatan anak bangsa. Narkoba bagaikan akar serabut dan sekaligus
akar tunggal dan tunjang. Menyebar tanpa terkendali keseluruh sendi-sendi
kehidupan masyarakat, menusuk ke dalam jiwa raga yang paling dalam serta
mengarah ke tempat segar tanpa terkontrol, sehingga untuk melepaskannya sangat
sulit. Kata pulih bagaikan suatu mukjizat
yang di nanti-nanti.
Faktor
keamanan dan pertahanan sangat mempengaruhi masuk dan keluarnya narkoba secara
ilegal. Apakah perseoalan ini kita limpahkan kepada pemerintah saja ? sementara, pemerintah seolah-olah tidak berdaya dan begitu
kewalahan menghadapinya. Di dalam situasi kewalahannya tersebut, senjata paling
ampuh dari pemerintah adalah mengembalikan kepada masyarakat untuk
mengatasinya.
Persoalan
yang terjadi saat ini sudah selayaknya menjadi tanggungjawab bersama segenap
elemen bangsa dan tidak dapat dilimpahkan kepada pemerintah saja.
Mengguritanya
masalah peredaran gelap dan penyalahguaan narkoba dalam masyarakat adalah
cermin buram kehidupan kita. Dan itu Membutuhkan waktu yang lama untuk
merenovasinya. Hal ini terjadi licin dan liciknya para sindikat dengan berbagai
cara memafaatkan serta menyusup kedalam aspek yang ada.
Secara
sadar atau tidak kita tengah meneliti jalan menuju jurang yang dalam ke arah
hilangnya suatu generasi yang didahului oleh kehancuran kehidupan hukum
politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Dari
satu sisi, masalah narkoba ini menjadi masalah bersama kita semua. Bukankah
akibat buruk yang terjadi justru masyarakatlah sebagai penerima langsung dan
merasakan akibatnya. Apa yang harus dilakukan ? perlawanan terhadap masalah ini
setidaknya secara hukum dapat dilakukan dalam dua hal.
Pertama,
perlawanan secara hukum adalah merupakan upaya perlawanan secara hukum jelas
mutlak hak pemerintah yang didistribusikan kepada aparat penegak hukum dalam criminal justice system yang terdiri
dari pihak kepolisian, jaksa, dan hakim.
Selama
ini hukum belum dianggap serius dalam upaya membuat jera para pelaku kejahatan
narkoba walaupun satu atau dua sudah ada yang disukabumikan, masih juga sering
terdengar suara sumbang menyangkut penanganan masalah narkoba ini, baik dari
tingkat penyidikan, penuntutan maupun putusan sehingga perlu pengontrolan
secara khusus. Sebagaimana aturan yang ada, rasanya sudah relatif memandai
untuk keadaan sekarang walaupun masih terlihat banyak kekurangan, namun
sebaiknya apapun sebenarnya aturan, jika dilaksanakan secara buruk maka
hasilnya sudah tentu buruk juga, sebaliknya walaupun aturan belum begitu baik,
tetapi dilaksanakan dengan baik dan penuh komitmen sudah barang tentu akan baik
pula hasilya. Komitmen dan moralitas penegak hukum harus terjaga hingga tidak
menyalahgunakan kekuasaan dan mengambil kesempatan dalam kesempitan demi
kepentingan pribadi.
Kedua,
perlawanan secara sosial adalah merupakan suatu upaya memberdayakan masyarakat
untuk mempertahankan diri masing-masing maupun antisipasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan
dengan perilaku penyalahgunaan narkoba ini. Masyarakat harus mengetahui dan
memperdalam seluk beluk narkoba serta perilaku pelaku kejahatanya dengan maksud
agar secara dini mengenalnya dan mengatisipasinya. Pendalaman ini dilakukan
dengan pengadaan berbagai penyuluhan serta simulasi atau pengenalan jenis dan
ciri-ciri khususnya. Pengontrolan terhadap keadaan lingkungan dalam hal ini
termasuk juga di dalamnya adalah kontrol hukum agar aparat yang masih mempunyai
moralitas minus menjadi riskan mempermainkan hukum.
Mengingat
masyarkat sebagai salah satu elemen bangsa yang secara langsung merasakan
akibat dari maraknya masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini.
Peran serta masyarakat harus di maksimalkan setidaknya peran serta itu biasa menyangkut
dua hal yang dapat ditarik benang merahnya yakni peran serta preventif dan
peran serta represif.
Peran serta
preventif adalah suatu sikap ikut mencegah terjadinya kejahatan narkoba, antara
lain dimaksudkan melakukan pengawasan dalam lingkungan terkecil yaitu keluarga.
Kemudian
melakukan pengawasan lingkungan yang lebih besar, melakukan kegiatan positif
yang berorientasi kepeloporan pemuda, saling mengingkatkan dengan mengadakan
kontak sosial secara rutin dan terus menerus, serta memberikan laporan sekecil
apapun kepada pihak yang berwajib tentang keamanan atau indikasi yang patut dicurigai.
Sedangakan peran serta represif adalah menjadikan masyarakat bertindak langsung
atau berbuat sesuatu ketika mengetahui atau patut diduga terjadi suatu kejahatan
narkoba.
Untuk
menghindari keragu-raguan apakah ada atau tidaknya peristiwa tersebut, agar
secepatnya memberikan laporan kepada pihak yang berwajib supaya ditindaklanjuti
oleh pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat untuk memberantas
narkoba.*)
Penulis : M Rojik Fadilah


Post a Comment