Soal Pembuatan Jalan Dalam Kawasan, RKPDes Dalam Tahap Pengajuan
![]() |
| ilustrasi |
Bima, jerat.co.id – Polemik pembuatan jalan dalam kawasan lindung yang dimotori Pemerintahan
desa Tangga kecamatan Monta kabupaten Bima, masih terus bergulir. Pihak Gakkum
Balai KPH provinsi bersama Polda NTB saat ini sedang mendalami kasus tersebut
untuk segera melakukan gelar perkara.
Selain pembuatan jalan dengan menggunakan alat berat
milik salah satu pengusaha setempat, kasus ini berkembang pada alih fungsi
lahan hutan lindung sehingga memaksa KPH untuk menghentikan segala aktifitas
yang ada di kawasan tersebut.
Di pihak lain penganggaran atas pembuatan jalan yang
telah berubah fungsi menjadi sungai ini juga belum jelas sumbernya, sebab
sebelumnya digemborkan bahwa seluruh biaya ditanggung melalui pos Dana Desa,
yang sampai berita ini dikonfirmasi, pihak pemerintahan desa belum berani
berikan tanggapan.
Kepala desa Tangga Zubair H. Abdollah, SH dikonfirmasi
pekan lalu mengaku rancangan Rencana Kebutuhan Pembangunan Desa (RKPDes)
Perubahan tahun 2018 masih dalam proses pengajuan, “DPMDes belum berikan tanggapan terhadap RKPDes yang
kami ajukan,” jawabnya.
Didampingi sekretaris desa Nur Ilham, S.Pd, tidak dapat
memberikan jawaban pasti terkait persoalan pembuatan jalan di dalam hutan
lindung watasan Toffo rompu kilometer 65, yang dikabarkan akan menggunakan dana
desa, “No coment,” kata mereka.
Sejauh mana keberanian pemerintahan desa menganggarkan
pembuatan jalan ini dengan menggunakan Dana Desa masih ditunggu-tunggu publik,
demikian halnya dengan DPMDes kabupaten Bima, kerangka kajian apa yang
digunakan jika berani meloloskan anggaran tersebut untuk digunakan pada pos
yang telah dikerjakan berpotensi merusak lingkungan.
[Jr.1]


Post a Comment