Bom Ikan Tewaskan Satu Nelayan di Pantai Wane
![]() |
| Pemeriksaan Perahu Milik Korban |
Bima,
jerat.co.id – Naas bagi Syafrudin
(52 th) Nelayan asal Rt 16 Rw. 07 Dusun
Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, meninggal terkena serpihan bom ikan.
Kejadian yang menggegerkan itu terjadi sekitar sekitar
pukul 15.00 wita pada hari Selasa, 9 Oktober kemarin di lautan lepas Wane.
Korban ledakan bom ikan ini juga dialami oleh rekan
korban bernama Syarifudin (37 Thn) asal dusun yang sama, mengalami luka robek di kepala bagian belakang.
Kejadian ini berawal ketika kedua korban yang
kesehariannya sebagai nelayan ini melaut untuk menangkap ikan dengan
menggunakan bom ikan, sebelum bom ikan itu digunakan untuk menangkap ikan
tiba-tiba bom tersebut meledak dan mengakibatkan salah satu diantaranya
meninggal di atas perahu.
Syarifudin yang masih dalam keadaan sadar dengan sisa tenaganya langsung membawa perahu menuju ke pinggir pantai dan
berteriak meminta tolong kepada warga sekitar pantai. Saat itu juga warga yang mendengar langsung mengefakuasi
para korban.
Kedua korban langsung diantarkan warga ke kediaman
masing-masing. Namun korban selamat yakni Syarifuddin hingga berita ini ditulis
masih belum diketahui keberadaannya.
Didapingi Kasubsektor Wilamaci Aiptu Syahril, kapolsek Monta Iptu Edy Prayitno beserta anggota langsung ke TKP dan
menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban.
Setelah sebelumnya Unit Inafis Sat Reskrim
Polres Bima tiba di di rumah duka di Dusun Wane Desa Tolotangga Kec. Monta Kab.
Bima dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Alm. Syafrudin dan
melakukan cek TKP di perahu milik korban sekaligus melakukan
penggeledahan terhadap rumah sdr. Syarifudin dan ditemukan bahan pembuatan bom
ikan berupa potasium, kemudian dilakukan penyitaan terhadap bahan pembuatan bom
tersebut.
Kapolsek Monta di rumah duka menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan warga masyarakat Dusun Wane
lainnya agar tidak membuat dan menyimpan bom ikan serta tidak menangkap ikan
dengan menggunakan bom ikan karena dapat membahayakan diri sendiri dan dapat
merusak ekosistem di laut, serta hal tersebut melanggar peraturan perundang -
undangan tentang Ilegal Fishing dan Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Apabila masyarakat masih menyimpan bom ikan maupun bahan
untuk membuat bom ikan agar diserahkan secara baik - baik kepada pihak
Kepolisian dan tidak akan dikenakan sanksi hukum, agar kejadian serupa tidak
terulang kembali” imbau Edy.
Setelah mendapatkan kepastian dari keluarga yang dengan
lapang dada menerima ini sebagai kecelakaan, almarhum kemudian disholatkan dan
dikebumikan di TPU setempat.
[Jr.1]


Post a Comment