Header Ads

Terkait Pilkades, Kantor Desa Sie Disegel Warga

Suasana di Depan Kantor Desa Sie Senin Malam
Bima, Jerat Online - Dianulirnya Drs Nukman dari kandidat calon kepala Desa Sie, Kecamatan Monta berujung pada penyegelan kantor desa, Senin (20/6/2016) malam.

Penyegelan dilakukan karena pendukung menilai panitia tidak serius menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh calon yang dianulir (dibatalkan) dalam rapat penetapan panitia beberapa waktu lalu. Dalam aksi ini massa meminta panitia agar segera menyampaikan jawaban tertulis terkait surat keberatan yang diajukan oleh calon tersebut.

Bustan SE salah satu kerabat calon yang ditemui di lokasi penyegelan mengatakan, sejak dibatalkan Nukman sudah mengajukan surat keberatan dua kali. "Keberatan pertama diajukan pada hari penetapan, sedangkan keberatan kedua diajukan pada tanggal 15 Juni, nanun tidak pernah diindahkan hingga terjadi aksi penyegelan. Pendukung meminta jawaban tertulis dari panitia, hanya itu tuntutan nereka," ungkap Bustan.

Sementara ketua panitia, Drs A Khalik yang dihubungi via hand phone Senin malam mengaku hanya menerima surat tembusan. "Kami hanya menerima tembusan, sementara surat tersebut ditujukan kepada panitia tingkat kabupaten dalam hal ini BPMdes. Selanjutnya untuk beberapa hari kedepan pihak kabupaten kemungkinan akan segera memberikan jawaban, kami di tingkat desa telah melakukan semua tahapan,” ujarnya.

Terkait dikeluarkannya Nukman dari calon kades sie, Khalik menjelaskan, salah satu syarat pencalonan kades adalah tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun atau lebih.

Sedangkan di dalam surat keterangan pengadilan yang diajukan sebagai salah satu syarat calon diterangkan bahwa yang bersangkutan pernah dihukum. "Berdasarkan surat keterangan pengadilan yang bersangkutan pernah menjalani hukuman dan diancam dengan Pasal 374 KUHP pidana maksimal 5 tahun penjara. Dengan demikian yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon" papar Khalik.

Hingga berita ini diturunkan penyegelan masih dilakukan dan belum terlihat ada upaya pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.

*[Aris]


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.