Header Ads

Salurkan Bantuan Traktor Kepada Kelompok Fiktif, Kinerja Bappeda Disorot


foto ilustrasi

Bima, JERAT Online_Penyerahan bantuan 100 unit hand traktor untuk kelompok tani se kabupaten yang dilakukan oleh BAPPEDA Kabupaten Bima beberapa waktu lalu disesalkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangga, Kecamatan Monta.

Pasalnya penyaluran ini diduga sarat dengan penyimpangan, Di desa Tangga dari 4 kelompok tani yang mendapat bantuan terindikasi ada 3 kelompok fiktif, hal inilah yang membuat BPD gusar.

Ruslan S.Pd salah satu anggota BPD Desa Tangga yang diwawancarai di kantor desa setempat, Rabu (29/6/2016) menyesalkan sikap Bappeda yang ngotot mengeluarkan bantuan kepada kelompok fiktif meski diakui sebelumnya sudah dikomplain oleh BPD dan pemerintah Desa Tangga. “Kami sesalkan sikap Bappeda yang tetap ngotot memberikan bantuan kepada kelompok fiktif, bahkan laporan yang disampaikan tidak diindahkan dan tidak digubris sama sekali,” ungkapnya.

Ditambahakan, peristiwa ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menimbulkan persoalan antara kelompok. “Seharusnya setelah dikompalain, kelompok yang diadukan dianulir atau dibatalkan setidaknya dilakukan peninjauan kambali sehingga tidak menimbulkan persoalan ditingkat kelompok, ” ketusnya.

Ruslan mengancam jika persoalan ini tidak segera diselesaikan maka tidak tertutup kemungkinan akan dilaporakan kepada pihak kepolisian. “Tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan kami laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Itu baru satu desa, berapa kasus yang akan muncul jika sekabupaten bima. Biar nanti polisi yang akan mengurus,” tuturnya.

Hasil wawancara dengan salah satu kelompok penerima bantuan diperoleh keterangan, untuk mendapatkan bantuan, masing-masing kelompok dimintai dana sebesar Rp 5 juta. “Untuk memperoleh alat ini, masing-masing kelompok dikenakan biaya Rp 5 juta” ungkap ketua kelompok yang tanpa ingin menyebutkan nama oknum yang pernah menerima uang.

Menyikapi hal ini Safriatna S.Pi Kasubdin Pertanian, Perikanan dan Kelautan Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Bima yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (30/6/2016) mengakui adanya protes yang disampaikan oleh pihak desa tersebut, namun karena merujuk pada Surat Keputusan (SK) Pejabat Bupati lama, pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut. “Kelompok ini memiliki administrasi yang lengkap dan sudah mengantongi SK Pejabat Bupati lama dan juga hasil ferifikasi kabid lama,” papar pria yang akrab disapa Afriat ini.

Ia juga membantah adanya pungutan liar (Pungli) dalam proses penyaluran tersebut. “Tidak ada pungli yang dilakukan dalam ferifikasi maupun penyaluran, kami hanya menjalankan perintah SK. Dan karena tugas kami hanya menyampaikan dan menyerahkan yang menjadi hak kelompok,” tutupnya.[JR-Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.