Salurkan Bantuan Traktor Kepada Kelompok Fiktif, Kinerja Bappeda Disorot
foto ilustrasi |
Bima, JERAT Online_Penyerahan
bantuan 100 unit hand traktor untuk kelompok tani se kabupaten yang dilakukan
oleh BAPPEDA Kabupaten Bima beberapa waktu lalu disesalkan oleh Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangga, Kecamatan Monta.
Pasalnya penyaluran ini diduga
sarat dengan penyimpangan, Di desa Tangga dari 4 kelompok tani yang mendapat
bantuan terindikasi ada 3 kelompok fiktif, hal inilah yang membuat BPD gusar.
Ruslan S.Pd salah satu anggota BPD
Desa Tangga yang diwawancarai di kantor desa setempat, Rabu (29/6/2016)
menyesalkan sikap Bappeda yang ngotot mengeluarkan bantuan kepada kelompok
fiktif meski diakui sebelumnya sudah dikomplain oleh BPD dan pemerintah Desa
Tangga. “Kami sesalkan sikap Bappeda yang tetap ngotot memberikan bantuan
kepada kelompok fiktif, bahkan laporan yang disampaikan tidak diindahkan dan
tidak digubris sama sekali,” ungkapnya.
Ditambahakan, peristiwa ini tidak
hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menimbulkan persoalan antara
kelompok. “Seharusnya setelah dikompalain, kelompok yang diadukan dianulir atau
dibatalkan setidaknya dilakukan peninjauan kambali sehingga tidak menimbulkan
persoalan ditingkat kelompok, ” ketusnya.
Ruslan mengancam jika persoalan ini
tidak segera diselesaikan maka tidak tertutup kemungkinan akan dilaporakan
kepada pihak kepolisian. “Tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan kami
laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Itu baru satu desa, berapa kasus
yang akan muncul jika sekabupaten bima. Biar nanti polisi yang akan mengurus,”
tuturnya.
Hasil wawancara dengan salah satu kelompok
penerima bantuan diperoleh keterangan, untuk mendapatkan bantuan, masing-masing
kelompok dimintai dana sebesar Rp 5 juta. “Untuk memperoleh alat ini,
masing-masing kelompok dikenakan biaya Rp 5 juta” ungkap ketua kelompok yang
tanpa ingin menyebutkan nama oknum yang pernah menerima uang.
Menyikapi hal ini Safriatna S.Pi
Kasubdin Pertanian, Perikanan dan Kelautan Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten
Bima yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (30/6/2016) mengakui adanya protes
yang disampaikan oleh pihak desa tersebut, namun karena merujuk pada Surat
Keputusan (SK) Pejabat Bupati lama, pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan
tersebut. “Kelompok ini memiliki administrasi yang lengkap dan sudah
mengantongi SK Pejabat Bupati lama dan juga hasil ferifikasi kabid lama,” papar
pria yang akrab disapa Afriat ini.
Ia juga membantah adanya pungutan
liar (Pungli) dalam proses penyaluran tersebut. “Tidak ada pungli yang
dilakukan dalam ferifikasi maupun penyaluran, kami hanya menjalankan perintah
SK. Dan karena tugas kami hanya menyampaikan dan menyerahkan yang menjadi hak
kelompok,” tutupnya.[JR-Tim)
Post a Comment