Pernyataan Sikap EK-LMND Tuntut Hentikan Operasi PT Sanggar Agro
Aksi Damai di Tolak PT Sanggar Agro Depan Kampus STKIP Tamsis Bima |
Bima, JERAT Online- Puluhan orang mahasiswa yang tergabung
dalam eksekutif Liga mahasiswa nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) menggelar
aksi demo di depan kampus STKIP Tamsis Bima senin (15/8).
Aksi damai ini menuntut pemerintah daerah untuk meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) serta menghentikan
operasi PT Sanggar Agro karena dinilai telah mendiskriminasikan warga Piong dengan
mengklaim lahan dan dibiarkan nganggur.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan melalui selebaran
oleh Rian Utama selaku Koordinator Lapangan.
Dalam melaksanakan pasal 33 UUD 1945 juga sebagai solusi
dalam menyelesaikan konflik agraria dimana konflik agraria merupakan salah satu
masalah darurat yang mendesak untuk segera di selesaikan oleh pemerintah.
Setidaknya, dalam beberapa waktu terakhir, letusan konflik
agraria di Indonesia mirip boom berantai.artinya, ada banyak sekali kasus
konflik agraria di Indonesia ini yang sudah mencapai titik didihnya.
Peningkatan eskalasi konflik agraria yang terjadi di
indonesia di picu oleh dua hak pokok; [1] tata kelola agraria di indonesia
masih berwatak kolonial, [2] makin intensifnya penetrasi modal, baik asing
maupun swasta nasional, dalam penguasaan sumber daya alam sementara, ada
kebutuhan “ Respon darurat” terhadap dari berbagai konflik agraria yang sedang
terjadi .
Apalagi, dengan melihat kecenderungan kebijakan negara yang
makin liberal, termaksuk dengan pengesahan UU pengadaan tanah yang baru, maka
bisa dipastikan bahwa konflik agraria kedepan akan terus meluas. Persoalan
konflik agraria yang terjadi di wilaya kabupaten Bima yaitu keberadaan PT.
Sangar Agro,yaitu di kecamatan Tambora dan Kecamatan Sanggar.
Dalam pengamatan kami lokasi HGU PT. Sanggar Agro di Desa
Piong dibiarkan nganggur tidak ada aktifitas usaha dijalankan oleh perusahaan
tersebut. Seperti, pertanian, perkebunan maupun perternakan.
PT.Sanggar Agro hanya mengklaim lahan tersebutdan dibirkan
kosong tidak dimanfaatkan sebaiknya lahan tersebut justru digarap oleh warga
setempat ditanami jagungdan ternak. Di desa piong ada lahan seluas 4.500 hektar
yang di klaim oleh PT. Sanggar Agro sebagai lahan Hak Guna Usaha HGU dari lahan
seluas itu adalah milik warga setempat lahan yang di sangketakan PT. Sanggar
Agro dengan warga tersebut.
Kemudian di Desa OI Katupa Kecamatan Tambora sekitar 300
Hektar yang di klaim sejak tahun 1993. Jika kita merunutdari PERDA tentang
pemekaran Desa Oi Katupa pada tahun 2012 maka keberadaan PT. Sanggar Agro yang
diperpanjang HGU pada bulan maret 2013 oleh bupati saat itu Drs H. Syafrudin H.
M Nor M.Pd. Sangat berbanding berbalik dengan undang undang nomor 12 tahun 2008
tentang pemerintah daerah.
Sehingga fakta di atas mempertajam analisa kami bahwa
kecamatan Tambora yang terbentuk pada tahun 2001 dan desa Oi Katupa mekar di
atas lahan PT. Sanggar Agro. Karena itu, dalam GERAKAN NASONAL PASAL 33 UUD
1945 ini kami mengajak seluruh rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten Bima
untuk bersatu dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dengan tuntutan : Melaksanakan
Pasal 33 UUD 1945 1. Mendesak Bupati Bima agar menghentika Operasi PT.
Sanggar Agro agar meninjau kembali Hak Guna Usaha {HGU} atas keberadaan PT
Sanggar Agro 2. Tegakan TRISAKTI.berdaulat secara politik berkribadian secara
budaya 3. Bangun Industrialisasi Nasional tanpa interfensi asing.
[Ocha]
Post a Comment