Header Ads

Pernyataan Sikap EK-LMND Tuntut Hentikan Operasi PT Sanggar Agro


Aksi Damai di Tolak PT Sanggar Agro Depan Kampus STKIP Tamsis Bima

Bima, JERAT Online- Puluhan orang mahasiswa yang tergabung dalam eksekutif Liga mahasiswa nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) menggelar aksi demo di depan kampus STKIP Tamsis Bima senin (15/8). 

Aksi damai ini menuntut pemerintah daerah untuk  meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) serta menghentikan operasi PT Sanggar Agro karena dinilai telah mendiskriminasikan warga Piong dengan mengklaim lahan dan dibiarkan nganggur.

Demikian pernyataan sikap yang disampaikan melalui selebaran oleh Rian Utama selaku Koordinator Lapangan.

Dalam melaksanakan pasal 33 UUD 1945 juga sebagai solusi dalam menyelesaikan konflik agraria dimana konflik agraria merupakan salah satu masalah darurat yang mendesak untuk segera di selesaikan oleh pemerintah. 

Setidaknya, dalam beberapa waktu terakhir, letusan konflik agraria di Indonesia mirip boom berantai.artinya, ada banyak sekali kasus konflik agraria di Indonesia ini yang sudah mencapai titik didihnya. 

Peningkatan eskalasi konflik agraria yang terjadi di indonesia di picu oleh dua hak pokok; [1] tata kelola agraria di indonesia masih berwatak kolonial, [2] makin intensifnya penetrasi modal, baik asing maupun swasta nasional, dalam penguasaan sumber daya alam sementara, ada kebutuhan “ Respon darurat” terhadap dari berbagai konflik agraria yang sedang terjadi .
Apalagi, dengan melihat kecenderungan kebijakan negara yang makin liberal, termaksuk dengan pengesahan UU pengadaan tanah yang baru, maka bisa dipastikan bahwa konflik agraria kedepan akan terus meluas. Persoalan konflik agraria yang terjadi di wilaya kabupaten Bima yaitu keberadaan PT. Sangar Agro,yaitu di kecamatan Tambora dan Kecamatan Sanggar. 

Dalam pengamatan kami lokasi HGU PT. Sanggar Agro di Desa Piong dibiarkan nganggur tidak ada aktifitas usaha dijalankan oleh perusahaan tersebut. Seperti, pertanian, perkebunan maupun perternakan.

PT.Sanggar Agro hanya mengklaim lahan tersebutdan dibirkan kosong tidak dimanfaatkan sebaiknya lahan tersebut justru digarap oleh warga setempat ditanami jagungdan ternak. Di desa piong ada lahan seluas 4.500 hektar yang di klaim oleh PT. Sanggar Agro sebagai lahan Hak Guna Usaha HGU dari lahan seluas itu adalah milik warga setempat lahan yang di sangketakan PT. Sanggar Agro dengan warga tersebut. 

Kemudian di Desa OI Katupa Kecamatan Tambora sekitar 300 Hektar yang di klaim sejak tahun 1993. Jika kita merunutdari PERDA tentang pemekaran Desa Oi Katupa pada tahun 2012 maka keberadaan PT. Sanggar Agro yang diperpanjang HGU pada bulan maret 2013 oleh bupati saat itu Drs H. Syafrudin H. M Nor M.Pd. Sangat berbanding berbalik dengan undang undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintah daerah. 

Sehingga fakta di atas mempertajam analisa kami bahwa kecamatan Tambora yang terbentuk pada tahun 2001 dan desa Oi Katupa mekar di atas lahan PT. Sanggar Agro. Karena itu, dalam GERAKAN NASONAL PASAL 33 UUD 1945 ini kami mengajak seluruh rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten Bima untuk bersatu dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Dengan tuntutan : Melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 1. Mendesak Bupati Bima agar menghentika Operasi PT. Sanggar Agro agar meninjau kembali Hak Guna Usaha {HGU} atas keberadaan PT Sanggar Agro 2. Tegakan TRISAKTI.berdaulat secara politik berkribadian secara budaya 3. Bangun Industrialisasi Nasional tanpa interfensi asing.

[Ocha]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.