Header Ads

Timbangan Raskin Kurang, Warga Sondo Lapor Polisi

Bantuan Raskin Desa Sondo Yang Diduga Telah Dikurangi. 
Bima, Jerat Online - Bantuan Beras Miskin (Raskin) atau yang akhir-akhir ini diganti dengan istilah Beras Untuk Ke­­luarga Sejahtera (Rastra) adalah program Pemerintah Pusat berupa pemberian bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpenghasilan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).

Bantuan ini seharusnya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan perlindungan sosial bagi keluarga miskin. Namun, ada saja oknum yang ingin memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi dengan cara mengurangi timbangan beras yang didistribusi ke tiap desa.

Temuan ini bahkan dilaporkan langsung oleh sejumlah warga Desa Sondo, Kecamtan Monta kepada pihak Kepolisian Sektor Monta, Selasa (9/8/2016). 

Awalnya warga mencurigai beras Rastra yang disalurkan selama ini ada pengurangan timbangan. Sehingga saat menerima penyaluran warga dan pemerintah desa setempat langsung mengecek dan menimbamg ulang beras yang di salurkan dari Bulog tersebut.

"Setelah dicek ternyata benar ada penyusutan 1 hingga 3 kilogram per karung dan warga sepakat melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian agar diusut," kata Maman warga Desa Sondo saat ditemui wartawan di Mapolsek Monta.

Di tempat yang sama, Kisman SH Tenaga Keserasian Sosial Kecamatan Monta (TKSK) mengatakan, sesuai aturan seharusnya berat perkarung berjumlah 15 kilogram kalaupun ada penyusutan itu hanya sedikit dan telah diantisapasi oleh Bulog. "Berdasarkan temuan dan timbangan ulang dihadapan polisi ditemukan pengurangan ini berfariatif dari 15 kilo hingga 11 kilo," katanya.

Dengan adanya temuan ini dan sesuai dengan tugasnya sebagai TKSK pendamping program kesejahteraan sosial bahwa kasus ini akan tetap dilaporkan. "Sesuai dengan tugas saya sebagai pendamping yang memastikan program sampai kepada penerima sasaran maka kasus ini akan tetap kami laporkan," tegasnya.

Sementara Kapolsek Monta, Ipda Eddy Prayitno yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, pihaknyak telah menerima laporan kasus tersebut dan penangannya akan dilimpah ke Polres. "Kasus ini akan kamu limpahkan langsung ke penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bima karena kewenangan mereka mengani kasus seperti ini," katanya. 

Pantauan JERAT Online bersamaan dengan pelimpahan kasus tersebut Polsek Monta juga mengirimkan barang bukti berupa 240 karung Raskin, 1 unit mobil truk pengangkut berikut 1 orang sopir, 1 orang pegawai Bulog serta beberapa orang buruh dan pengangkut.

[Son]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.