Ngaku Pegawai Penting Di PTN, Wanita Ini Tipu Korbanya
Foto Tersangka di kediaman korban desa Tente Woha |
Namun
apes, wanita yang mengaku warga Lumajang dan bekerja sebagai pegawai penting di
Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta ini terjebak perangkap korbannya Pasangan
suami isteri Achmadin dengan Fachrunnas. Kamis (08/09) Sore tadi di desa Tente kecamatan Woha.
Karena
terdesak kebutuhan tagihan hotel tempatnya menginap, Enni harus nekat
mendatangi kediaman korban yang beralamat di jalan Buyahamka dusun Suka Maju RT 06/03
Desa tente. Tersangka tidak sadar jika korban sengaja menariknya keluar sarang
dan masuk perangkap.
Enni
tidak dapat berkutik, sebab kehadirannya di kediaman korban telah ditunggu
sejumlah tokoh pemuda dan keluarga korban untuk diintrogasi sekaligus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Achmadin
mengaku ini dilakukan karena telah mencium aroma penipuan atas kedekatannya
dengan tersangka, “Hal itu terakhir saya ketahui atas pengakuan sejumlah sumber
baik itu korban, calon korban,bahkan pihak hotel tempatnya menginap. Karena setiap
hari sejak pertemuan dengan ibu Enni saya tetap mengumpulkan informasi untuk
meyakinkan semua perkataannya,” ungkap Achmadin didampingi istri.
Tersangka
telah berhasil meraup uang pasutri ini sebanyak 13,5 juta rupiah, selain biaya
hidup selama tersangka menginap di hotel ternama di kota Bima.
Dituturkan
Pasutri ini bagaimana pola tersangka menjalankan aksi penipuannya, “Saat itu
tanggal 14 Agustus 2016 di lapangan merdeka, secara tidak sengaja saya
berkenalan dengan ibu Enni dan berujung pada ketertarikan saya untuk mengajukan
istri saya yang kebetulan bekerja sebagai guru honor di salah satu sekolah di
Kota Bima sebagai calon pada pengangkatan K2,” ungkapnya.
“Ibu
Enni ini mengaku sebagai pegawai penting di PTN dan memberi keyakinan dapat
membantu istri saya. Keyakinan itu juga ditunjukkan langsung dengan menelpon
kenalannya di BKN, bahkan dia mengaku punya kenalan di MENPAN,” urai Achmadin.
“Awal
aksinya, saya diberitahu bahwa nama istri saya telah masuk dalam daftar tunggu dan
untuk itu saya diminta menyerahkan uang 5 jt. Uang itu langsung saya serahkan. Namun
beberapa hari kemudian setelah dia mengatakan posisinya di kantor BKN dan nama
istri saya tidak masuk, kami diminta untuk menyerahkan sejumlah uang untuk staf
BKD propinsi sebagai pelicin,” terangnya.
“Kami
masih percaya ketika ibu Enni kembali dari Jakarta dan mengatakan istri saya
masuk daftar tunggu januari 2017, tapi uang juga tetap diminta karena alasan
yang masuk akal, dan pendekatan yang dilakukan juga tidak membuat kami curiga,”
ungkapnya dihadapan tersangka.
“Terakhir
kecurigaan kami muncul dengan sejumlah argumentasi yang mulai tidak logis,
seperti biaya sewa hotel yang telah kami sanggupi 1,5 juta dan temuan saya pada
beberapa sumber yang telah menjadi korban termasuk salah satu calon korban yang
saya datangi di kediamannya di desa Sakuru Monta,” ungkapnya.
“Dengan
beberapa keyakinan itu, saya sepakat dengan istri bahwa kami telah tertipu
sehingga ketika dia meminta bantuan karena telah menjadi tahanan hotel dan baru
boleh keluar dengan biaya 5 jt, akhirnya kami sekeluarga memanggilnya untuk
datang ke sini,” kata Achmadin.
Menegaskan
dengan kejadian tersebut Pasutri yang merasa ditipu ini menginginkan tersangka
untuk mengembalikan semua uang, “Upaya hukum, akan kita lihat bagaimana
kesanggupan ibu Enni dengan kejadian ini,” tutupnya.
Sementara
Enni Florida di tempat duduknya hanya menutup mukanya dengan bantal sofa tetap
bungkam ketika disodorkan sejumlah pertanyaan, “Saya akan segera mengganti uang
tersebut,” elaknya singkat.
[Jr]
Post a Comment