Bupati Didesak Cabut IUP PT SAKP
Warga Oi Katupa 52 Hari meninggalkan desa Lutang lantung di Kota Bima (foto arsip) |
Bima,
JERAT Online – Puluhan massa pergerakan
yang terhimpun dalam Gerakan Nasional Pergerakan Pasal (GNP) untuk pasal 33 UUD
1945 menggelar aksi damai di perempatan desa Talabiu kecamatan Woha jum’at
(14/10) pagi.
Aksi
demo ini menuntut pemerintah kabupaten bima dalam hal ini Bupati bima Hj. Indah
Damayanti Putri agar segera mencabut IUP PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP)
dan SK 188.45/001/01.14/2015 di atas lahan milik masyarakat desa Oi Katupa Tambora
yang diamankan oleh konstitusi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pembentukan 23
desa di kabupaten bima.
Aksi
itu juga menuntut PT SAKP harus bertanggungjawab kerugian masyarakat desa oi
Katupa atas penggusuran lahan kebun jambu mente, “Kami sampaikan, terhitung
hingga hari ini 52 hari masyarakat Oi Katupa meninggalkan desa. Demi berjuang
mempertahankan hak atas tanah seluas 5000 Ha, dan tidak ada titik terang dari
pemerintah daerah,” ungkap Syaiful coordinator aksi.
Pemicu
sengketa agraria antara PT SAKP Vs oi Katupa adalah IUP pada tanggal 29
Desember 2014 yang melahirkan surat keputusan Bupati Bima nomor 188.45/001/0.1.14/2015
yang ditandatangani oleh pemerintah transisi saat itu yakni Drs. H. Syafruddin
H.m.nur M.Pd pada tanggal 5 januari 215. Kata Syaiful.
“Kita
korelasikan hak guna usaha (HGU) nomor 60/HGU/BPN/1996 dan HGU nomor 2/HGU/1999
atas nama PT Sanggar Agro Karya Persada,” ketusnya.
“Bahwa
HGU diatas sudah mendapat surat peringatan tertanggal 28 Agustus tahun 2000 dengan
nomor 460/108/2000, yang kemudian disusul dengan surat peringatan yang kedua
nomor 460/61/2001 tertanggal 11 september 2001 yang diterbitkan oleh Badan
Pertanahan nasional (BPN) propinsi Nusa Tenggara Barat,” terangnya saat orasi.
Ia
menegaskan bahwa dengan sejumlah rujukan tersebut maka dengan sendirinya gugur
karena telah melanggar PP nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna
bangunan dan hak pakai atas tanah, ujarnya.
Pantauan
Jerat, aksi yang berlangsun sejak pukul 08.31 wita tersebut berlangsung aman
dan tidak mengganggu arus lalu lintas, hingga orasi berakhir makan siang.
[Ocha]
Post a Comment