Diduga KUPT Dispertapa Wera Intimidasi Poktan Setor Uang
kantor UPT Dispertapa Wera |
Bima,
JERAT Online – Bantuan langsung
pemerintah pusat untuk 33 kelompok tani kecamatan Wera berupa pupuk obat-obatan
dan lain-lain (saprodi) dinilai telah menjadi lahan sejumlah oknum dinas
pertanian tanaman pangan untuk melakukan praktek pungutan liar (Pungli-red)
Program
yang diarahkan pada warga pemilik lahan percetakan sawah baru atau kelompok
tani (Poktan) hasil pembentukan dari hamparan sawah yang baru dibuka ini diberikan
oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai melalui rekening kelompok.
Yang
oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas pertanian tanaman pangan kabupaten
bima telah mempercayakan kepada pihak ke tiga dalam bentuk tender. Sehingga dalam
prakteknya kepala UPT diserahi tugas untuk mengarahkan Poktan agar dana kelompok
yang masuk segera diserahkan kembali ke dinas untuk perusahaan pemenang tender.
Ironisnya
kebijakan ini justru tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pengurus
poktan, sehingga terkesan ada pemaksaan yang dilakukan oleh pihak UPT. Sebaliknya
pengurus kelompok merasa mampu untuk belanja sendiri dengan anggaran yang telah
diterima.
Demikian
pengakuan Junaidin, SH.i salah satu anggota kelompok So Awo desa Sangiang, “Yang
saya dengar, pihak dinas menekan seluruh pengurus kelompok melalui telepon agar
menyerahkan uang tersebut ke Dinas. Ini sangat tidak rasional, tanpa aturan
yang jelas pihak kelompok dipaksa bahkan diintimidasi,” terang junaidin di
kediamannya kamis (14/10).
“Jika
ada petunjuk tekhnis yang jelas dan memiliki landasan hukum, tanpa dipaksa juga
kami akan menyerahkan langsung, namun ini tidak jelas alasannya dan terkesan
kelompok tani dicekoki sesuka hati dinas,” tutupnya.
Hal
senada juga dikatakan Muh. Yamin ketua kelompok So Tereowo 2 desa Tawali, “Dalam
ketentuannya justru kelompok tani yang harus membelanjakannya sendiri sesuai
RUK, pihak dinas hanya mengawasi dan menfasilitasi saja, ini malah sebaliknya kami
dipaksa harus mengikuti surat pernyataan agas semua dilakukan oleh dinas,”
ketusnya.
Menurut
Yamin sejumlah kecurigaan kelompok terhadap surat pernyataan yang dibuat bahwa
sistim belanja barang tidak berpihak kepada kelompok, “Contohnya untuk 1 Ha
dianggarkan 2 sak pupuk Urea sesuai dengan RUKK, sementara oleh dinas
ditentukan hanya 1 sak pupuk itupun non subsidi yang harga justru memberatkan
petani,” terangnya.
Yamin
berharap agar ini dapat dibahas kembali dengan mengundang seluruh pengurus
kelompok, bila perlu anggaran yang telah ditarik dinas harus kembali ke rekening
kelompok, “Kalaupun dinas yang belanja harus sesuai kebutuhan kelompok, bukan
berdasarkan keinginan dinas,” ketusnya
Sementara
kepala UPT Dispertapa kecamatan Wera H. Idris yang dikonfirmasi Rabu pekan lalu
di kantornya menjelaskan, “Jumlah poktan di kecamatan Wera sebanyak 36 kelompok
namun yang terkafer hanya 33 kelompok, dan harus dipahami bahwa proposal yang
diajukan oleh pemerintah kabupaten untuk kebutuhan barang bukan dalam bentuk
uang,” katanya.
Ia tidak membantah telah mengarahkan kelompok untuk menyerahkan uang itu pada dinas, “Dinas
pun tidak melakukan pembelanjaan, pihak dinas hanya mendampingi dan mengawasi
proses penyaluran barang oleh perusahaan pemenang tender ke kelompok tani,”
ketusnya.
[Fahri]
Post a Comment