Header Ads

Sikapi Klaim Lahan Tutupan Negara, Muspika Monta Akan Gelar Pertemuan


Kades Tangga dan Sie di ruangan Kapolsek Monta

Bima, Jerat Online – Mengantisipasi konflik antar desa Sie dan Desa Tangga, pemerintah kecamatan Monta sikapi dengan gelar pertemuan di tingkat muspika yang diagendakan rabu (16/11).

Sebelumnya senin (13/11) difasilitasi Kapolsek Monta Ipda Edy Prayitno bersama kepala UPT Kehutanan Monta Ruslan, S.Hut bertempat di ruangan kapolsek, dua desa yang diwakili oleh kepala desa dan ketua BPD masing-masing desa, menggelar komunikasi untuk menyikapi kondisi tersebut agar tidak berujung bentrok.

Informasinya, sekitar 5 gubuk milik warga desa tangga telah dibakar, diduga pelaku pembakaran tersebut adalah warga desa sie. Alasan pengrusakan dan pembakaran tersebut dipicu klaim lahan tutupan Negara yang dipahami masuk pada watasan desa sie.

Pada kesempatan tersebut Aman Munir, S.Sos kades sie menjabarkan, larangan itu lebih pada kekuatiran warga terhadap dampak dari pembabatan hutan yang bersisian dengan pemukiman warga, “Dampak lingkungan terhadap perladangan liar ini sangat buruk untuk desa kami, tahun kemarin saja banjir dan erosi sudah sangat menyulitkan warga,” keluhnya.

“Tahun ini malah perluasan lahan semakin besar yang sudah barang tentu akan semakin berdampak buruk pada pemukiman warga di bawahnya, hal itu membuat warga saya tambah panik sehingga banyak warga yang datang menanyakan soal ini,” terangnya.

Sebagai respon pihak pemerintahan desa sie lalu menyikapi hal itu dengan bersurat kepada pemerintah kecamatan agar segera digelar pertemuan.

Pada kesempatan itu Zubair, SH kades Tangga juga berharap agar persoalan ini segera dituntaskan, “Meskipun kami telah mengumumkan kepada warga agar menghentikan perladangan ini berdasarkan surat edaran dinas kehutanan, namun kekehnya warga tentunya menjadi dilema bagi kami di tingkat pemerintah desa,” ulasnya.

Ia juga berharap agar kesalah pahaman dua warga desa dapat segera diselesaikan ditingkat kecamatan

Hal senada juga diterangkan Aeman, S.Pd ketua BPD Desa Tangga, ia menilai aksi warga di kawasan tutupan Negara tepatnya di so Sera Ati dan sekitarnya bukan perladangan liar, melainkan penggarapan dan optimalisasi lahan untuk peningkatan ekonomi, “10 tahun hal ini telah dilakukan oleh warga, tentunya kita harus menyikapi dengan penyelamatan lingkungan, ada advokasi penyelamatan dalam bentuk reboisasi, itu langkah yang bijak harus kita lakukan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Ruslan, S.Hut menjelaskan bahwa praktek warga menggarap hutan selama ini adalah pelanggaran, “Namun itu adalah kebijakan kehutanan, lokasi eks perladangan tetap saja dalam kawasan dan itu dilarang, normalisasi lahan juga harus melalui perencanaan dan program pemerintah dengan sistim bagi hasil menjadi hutan rakyat, namun sementara kemarin adalah kebijakan,” uraianya.

Musyawarah itu, belanjut ke kantor camat untuk menetapkan pertemuan selanjutnya dalam bentuk finalisasi pemecahan masalah yang diputuskan langsung oleh camat Monta Drs. Ruslan H. Musa, “Memang saya sudah perintahkan untuk membuat surat yang ditetapkan Rabu (16/11) untuk digelar,” kata camat.

[Leo]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.