Sikapi Klaim Lahan Tutupan Negara, Muspika Monta Akan Gelar Pertemuan
Kades Tangga dan Sie di ruangan Kapolsek Monta |
Bima,
Jerat Online – Mengantisipasi konflik antar desa Sie dan Desa Tangga,
pemerintah kecamatan Monta sikapi dengan gelar pertemuan di tingkat muspika
yang diagendakan rabu (16/11).
Sebelumnya
senin (13/11) difasilitasi Kapolsek Monta Ipda Edy Prayitno bersama kepala UPT
Kehutanan Monta Ruslan, S.Hut bertempat di ruangan kapolsek, dua desa yang
diwakili oleh kepala desa dan ketua BPD masing-masing desa, menggelar
komunikasi untuk menyikapi kondisi tersebut agar tidak berujung bentrok.
Informasinya,
sekitar 5 gubuk milik warga desa tangga telah dibakar, diduga pelaku pembakaran
tersebut adalah warga desa sie. Alasan pengrusakan dan pembakaran tersebut
dipicu klaim lahan tutupan Negara yang dipahami masuk pada watasan desa sie.
Pada
kesempatan tersebut Aman Munir, S.Sos kades sie menjabarkan, larangan itu lebih
pada kekuatiran warga terhadap dampak dari pembabatan hutan yang bersisian
dengan pemukiman warga, “Dampak lingkungan terhadap perladangan liar ini sangat
buruk untuk desa kami, tahun kemarin saja banjir dan erosi sudah sangat
menyulitkan warga,” keluhnya.
“Tahun
ini malah perluasan lahan semakin besar yang sudah barang tentu akan semakin
berdampak buruk pada pemukiman warga di bawahnya, hal itu membuat warga saya
tambah panik sehingga banyak warga yang datang menanyakan soal ini,” terangnya.
Sebagai
respon pihak pemerintahan desa sie lalu menyikapi hal itu dengan bersurat
kepada pemerintah kecamatan agar segera digelar pertemuan.
Pada
kesempatan itu Zubair, SH kades Tangga juga berharap agar persoalan ini segera
dituntaskan, “Meskipun kami telah mengumumkan kepada warga agar menghentikan
perladangan ini berdasarkan surat edaran dinas kehutanan, namun kekehnya warga
tentunya menjadi dilema bagi kami di tingkat pemerintah desa,” ulasnya.
Ia
juga berharap agar kesalah pahaman dua warga desa dapat segera diselesaikan
ditingkat kecamatan
Hal
senada juga diterangkan Aeman, S.Pd ketua BPD Desa Tangga, ia menilai aksi
warga di kawasan tutupan Negara tepatnya di so Sera Ati dan sekitarnya bukan
perladangan liar, melainkan penggarapan dan optimalisasi lahan untuk
peningkatan ekonomi, “10 tahun hal ini telah dilakukan oleh warga, tentunya
kita harus menyikapi dengan penyelamatan lingkungan, ada advokasi penyelamatan
dalam bentuk reboisasi, itu langkah yang bijak harus kita lakukan,” ungkapnya.
Di
tempat yang sama Ruslan, S.Hut menjelaskan bahwa praktek warga menggarap hutan
selama ini adalah pelanggaran, “Namun itu adalah kebijakan kehutanan, lokasi
eks perladangan tetap saja dalam kawasan dan itu dilarang, normalisasi lahan
juga harus melalui perencanaan dan program pemerintah dengan sistim bagi hasil
menjadi hutan rakyat, namun sementara kemarin adalah kebijakan,” uraianya.
Musyawarah
itu, belanjut ke kantor camat untuk menetapkan pertemuan selanjutnya dalam
bentuk finalisasi pemecahan masalah yang diputuskan langsung oleh camat Monta
Drs. Ruslan H. Musa, “Memang saya sudah perintahkan untuk membuat surat yang
ditetapkan Rabu (16/11) untuk digelar,” kata camat.
[Leo]
Post a Comment