Wabup: "Disiplin Harus Berawal Dari Diri Sendiri
Pemerintah
Kabupaten Bima terus berkomitmen meningkatkan disiplin aparatur sebagai
ujung tombak pelayanan birokrasi pemerintah daerah. Untuk mewujudkan hal
tersebut, Senin, (7/11/2016) dilaksanakan Pembinaan Disiplin Aparatur Negara
(ASN) Pemerintah Kabupaten Bima lingkup kecamatan Woha, Belo, Palibelo
dan Lambitu di Paruga Nae Woha.
ASN Peserta Pembinaan |
Bima,
Jerat Online - Wakil Bupati dihadapan Camat, kepala UPT Dikpora, para
kepala SD, SMP dan SMA pada 4 kecamatan dalam arahannya kembali menekankan
kepada 267 orang ASN yang mengikuti pembinaan tersebut, "Kalau mau
mendisiplinkan orang lain maka harus mengawali dari sendiri dan ini dilakukan
dengan mengubah karakter atau tabiat yang tidak baik”. Jelas Wabup.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati didampingi kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Wahab, Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima Tajudin, SH, M.Si dan Kanag Organisasi dan
Pendayagunaan Aparaur Setda Drs. Agussalim, M.Si mengatakan, “pembinaan ini
merupakan hal yang berkelanjutan, karena adanya kesenjangan antara harapan dan
kenyataan. Kesenjangan ini akan hilang kalau ada rasa tanggung jawab dari ASN untuk
memperbaiki kondisi yang ada.
Ditambahkan Wabup,
sebagai ‘rambu’ untuk meningkatkan disiplin ASN, sejumlah regulasi antara lain
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP
53 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 45 tahun 1990 tentang
Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS. “Bila UU ASN ini diberlakukan secara
tegas menyangkut akumulasi 46 hari ketidak hadiran maka ada kemungkinan
pemberhentian PNS “berjamaah”.
Kalau ada pegawai yang tidak masuk dalam
46 hari, maka terpaksa akan dilakukan tindakan tegas, kepala BKD dan Dinas
Dikpora telah diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi pelanggaran PP 53
ini untuk diambilk tindakan tegas”. Kata Dahlan.
Demikian
halny PP nomor 45 tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS menjadi
perhatian khusus pimpinan daerah. Ada banyak laporan tentang poligami yang
dilakukan oleh ASN yang masuk ke meja Bupati dan Wakil Bupati yang harus
ditidak lanjuti untuk menjaga citra aparatur.
“Itulah
pentingnya dilakukan pembinaan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Karena itu,
membina pegawai itu bukan hal yang gampang, tetapi harus dilakukan
terus-menerus dan tidak boleh ada pembiaran karena ini akan menjadi “benalu” di
dalam birokrasi”. Tegas Wabup.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Wahab dalam
pengantarnya menguraikan, “pembinaan ini ditujukan agar ada sosialisasi
peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang mengatur pegawai maupun
kesejahteraan pegawai”.
Dalam
kaitan ini, “BKD akan mencoba menginformasikan semua hal yang berkaitan dengan
disiplin ASN. Bersyukur sekali, Bupati dan Wabup komitmen yang cukup tinggi
untuk meningkatkan disiplin PNS ini, sebab inilah hal yang sangat penting untuk
segera diterapkan”. Kata Wahab.
(hum)
Post a Comment