Header Ads

Terkait Dualisme Ketua KNPI Kabupaten Bima, Khaerullah Angkat Bicara


Ketua PK KNPI Palibelo M Khaerullah SH

Bima Jerat Online – Beredar rumor lalu melahirkan spekulasi opini publik terkait desasdesus dualisme kepemimpinan Ketua KNPI Kabupaten Bima, membuat sejumlah PK KNPI angkat bicara.

Salah satunya ketua PK KNPI Palibelo M Khaerullah SH membeberkan sejumlah fakta sebagai bentuk klarifikasi. Pada media ini Khaerullah menegaskan bahwa isu dualisme kepemimpinan KNPI tersebut tidak benar. “jika diteliti lebih seksama maka terdapat tiga surat keputusan yang memiliki kemiripan nama,” jelasnya.

Setelah membaca dengan seksama Hasil-Hasil Kongres Pemuda/KNPI dari Periode ke Periode, serta membaca kata demi kata tentang 3 (tiga) SK MENKUMHAM, yaitu : pertama, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI, tertanggal 02 Juni 2015, dengan Nomor : AHU-0001403.AH.01.07.Tahun 2015, Ketua Umum Muhammad Rifai Darus. Kedua, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Knpi Pemuda Indonesia, tidak jelas kepanjangan dan tidak ada singkatannya, dengan Nomor: AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015, Ketua Fahd El Fouz A Rafiq. Dan yang ketiga, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI, dengan Nomor: AHU-0012488.AH.01.07.Tahun 2016, Ketua Umum Fahd Al Fouz A Rafiq,” terang Khaerullah minggu (30/4) 

Artinya kata Khaerullah dapat disimpulkan bahwa : 1. SK MENKUMHAM tertanggal 02 Juni 2015, adalah keputusan yang SAH atas Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI. (MRD). 2. SK MENKUMHAM tertanggal 23 Oktober 2015, adalah SAH atas Pendirian Badan Hukum Knpi Pemuda Indonesia, namun Pengesahan tersebut tidak menjelaskan kepanjangan dari KNPI dan tidak dicantumkan singkatannya.(FAHD) 3. SK MENKUMHAM tertanggal 02 Februari 2016, adalah SAH atas Pendirian Badan Hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI.(Fadh). 

4. Ketiga point 1, 2, 3, di atas adalah Kelembagaan yang SAH berdasarkan pengesahan MENKUMHAM, dan satu sama yang lainnya hanya memiliki kemiripan nama yang sama, namun satu dengan yang lain pula, dari 3 (tiga) organisasi tersebut merupakan kelembagaan/organisasi yang berbeda-beda secara badan hukum berdasarkan keputusan MENKUMHAM. 

5. Ketiga SK MENKUMHAM tersebut, tidak saling mematikan/menggantikan antara keputusan yang satu dengan keputusan yang lainnya, masing-masing berdiri sendiri sebagai Pendirian Badan Hukum Organisasi yang berbeda. (Baca : SK MENKUMHAM tentang Pengesahan pendirian badan hukum : 1. Komite nasional pemuda indonesia disingkat KNPI, 2. KNPI Pemuda Indonesia, 3. Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI). 

6. Berdasarkan tata aturan Hukum, SK KEMENKUMHAM, hanya dapat dicabut dan atau dibatalkan apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan TUN. Bukan dengan cara penerbitan keputusan baru, dan atau Pembaharuan dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, Pembaharuan/Perubahan itu dapat dilakukan apabila organisasi tersebut mengalami perubahan nama. 

7. Pada point 6 diatas, atas dasar Perintah/Keputusan Pengadilan TUN tersebut, MENKUMHAM dapat membatalkan, dan menerbitkan SK pengesahan atas badan hukum, dengan nama badan hukum yang sama. 

8. KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA disingkat KNPI, berdasarkan Deklarasi Pemuda Indonesia, 23 Juli 1973, Anggaran Dasar KNPI (BAB I, NAMA, waktu dan kedudukan, Pasal 1 dan 2), Anggaran Rumah Tangga KNPI (BAB IV, Kepengurusan, Pasal 19, 20, 21, 22), menjelaskan dengan begitu jelas, terang, dan terperinci bahwa organisasi wadah berhimpun, ber-nama : KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA disingkat KNPI, dan memiliki garis struktural sampai ditingkat Kecamatan/Distrik, sebagaimana di urai dengan terinci mengenai tingkatan struktur kepengurusan ; Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah Provinsi, Kab/Kota, Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik, merupakan tingkatan struktural yang berlaku dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI.

9. Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI, tidak pernah sekalipun melakukan perubahan atas nama menjadi; KNPI Pemuda Indonesia, yang tidak memiliki kepanjangan dan singkatan, ataupun dengan perubahan nama menjadi; Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI. 

10. Penggunaan kalimat Dewan Pengurus Pusat pada nama Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Indonesia disingkat DPP KNPI, TIDAK sama sekali menjelaskan tingkatan struktur organisasi, namun kalimat Dewan Pengurus Pusat merupakan satu kesatuan dari nama Pendirian Badan Hukum Perkumpulan, berdasarkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum melalui keputusan MENKUMHAM, nomor: AHU 0012488.AH.01.07.tahun 2016, Tentang Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI.

Oleh karena itu Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI, sama sekali TIDAK memiliki keterkaitan/hubungan apapun baik secara hukum, kelembagaan organisasi maupun secara kesejarahan dengan Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI,” tegas tokoh muda wilayah Palibelo ini di kediamannya.

[Ages]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.