Antisipasi Dampak Pembangunan Menara Telekomunikasi, Pemkab Bima Segera Terbitkan Payung Hukum
Namun demikian, dalam kegiatan pembangunannya perlu memperhatikan beberapa
hal, antara lain dalam pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Bima.
Untuk mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan pasca pembangunan
tower ini, Rabu (10/10) Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri yang langsung
memimpin Rakor dengan para penyedia (Provider) menara seluler yang beroperasi
di wilayah Kabupaten Bima memberikan sejumlah catatan.
Dalam Rakor yang secara khusus mengundang para penyedia (provider) menara
seluler tersebut, Bupati mengatakan, penetapan titik koordinat untuk
pembangunan menara telekomunikasi selama ini terkesan hanya dilakukan secara
sepihak oleh pihak perusahaan, tanpa melibatkan instansi teknis di daerah.
Sehingga berdampak pada saat pengawasan oleh pemerintah daerah.
Pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati tersebut, "Ke depan
pemerintah daerah akan menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Bupati tentang
"cell plan" yang memuat lokasi menara yang ada dan rencana penyebaran
lokasi pembangunan infrastruktur baru". Jelas Bupati yang didampingi
Kapolres Kabupaten Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK dan Kadis Kominfostik
Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman, M. Si.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bima juga menekankan pentingnya memahami
kondisi masyarakat. "Dari permasalahan yang terjadi sebelumnya, cukup
menjadi contoh untuk diperbaiki. Tipikal masyarakat Bima yang dinamis perlu
dipahami oleh para provider, oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi penting
sekali". Terang Kapolres.
Bagus mengajak semua pihak untuk berpikir tanggung jawab. "Tidak perlu
saling menyalahkan, semua pihak saling proaktif memberikan informasi".
Himbau Kapolres.
[kom]


Post a Comment